Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak

Djoko menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi pada 2017 oleh KPK.

Penolakan gugatan pemohon tersebut dibacakan Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Akhmad Jaini.

Dalam putusannya, Hakim Jaini menolak gugatan praperadilan pemohon dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dalil permohonan peradilan oleh karena permohonan praperadilan tidak berlandaskan hukum.

Hakim mengatakan, penetapan Djoko sebagai tersangka sah secara hukum karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan melalui surat perintah penyidikan. 

"Menimbang atas pertimbangan di atas maka permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Jaini.

Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Kerugian negara terkait kasus korupsi ini Rp3,6 miliar.

Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro oleh KPK dihadiri tim kuasa hukum kedua pihak dimulai pukul 13.35 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.03 WIB.

Sidang praperadilan ini telah bergulir sejak Senin tanggal 23 September 2019, ditunda karena tidak dihadiri oleh termohon yakni KPK.

Sidang kembali digelar Senin (14/10/2019) dengan membaca permohonan praperadilan dan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut dengan agenda sesuai praperadilan.

Diberitakan sebelumnya, Djoko mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan supaya statusnya sebagai tersangka dicabut.

Salah satu alasan permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk seorang pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/22/17205291/gugatan-praperadilan-eks-dirut-jasa-tirta-ii-ditolak

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke