Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Eks Dirut Jasa Tirta II ke Praperadilan, Begini Jawaban KPK

Kompas.com - 14/10/2019, 22:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penetapan eks Direktur Utama Peum Jasa Tirta II Djoko Saputra sebagai tersangka kasus korupsi telah memenuhi prosedur.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi praperadilan yang diajukan Djoko kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal ini sering dibahas di berbagai sidang praperadilan. Para pemohon cenderung hanya menggunakan KUHAP yang berlaku umum sehingga defenisi penyidikan yang digunakan adalah untuk mencari tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2019).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

Febri mengatakan, hal itu tidak tepat karena mengabaikan ketentuan khusus yang terdapat dalam Undang-undang KPK.

KPK meyakini Djoko telah sah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam kasus ini karena Djoko sebagai subjek hukum merupakan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp 1 Milyar.

Febri melanjutkan, KPK telah melakukan pencarian alat bukti sejak proses penyelidikan.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri

 

Sehingga, begitu bukti permulaan yang cukup didapatkan dalam tahap penyelidikan tersebut, maka itu berarti minimal dua alat bukti sudah ada.

"Konsekuensi hukumnya, ketika perkara ditingkatkan ke Penyidikan, maka secara bersamaan saat itu sudah ada tersangka," ujar Febri.

Dalam gugatan praperadilannya, Djoko selaku pemohon menilai ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan.

Menurut Djoko, KPK seharusnya melakukan penyidikan terlebih dahulu mengacu pada KUHAP, dan dalam proses penyidikanlah penetapan tersangka dapat dilakukan.

Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Perum Jasa Tirta II Ingin Kelola Waduk Jatigede

Di samping itu, Djoko juga menilai KPK tidak berwenang melakukan Penyidikan perkara ini karena sebelumnya Polres Purwakarta telah melakukan Penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.

Febri menegaskan, alasan tersebut mengada-ada. Ia mengatakan, MoU KPK, Polri dan Kejaksaan pada tahun 2012 yang digunakan Djoko sudah tidak berlaku dan diganti dengan MoU baru pada 2017.

"Apalagi, ketentuan Pasal 50 UU KPK sudah mengatur secara tegas bahwa batasan proses penanganan perkara adalah di Penyidikan, bukan Penyelidikan, yaitu: jika Polri atau Kejaksaan terlebih dahulu melakukan Penyidikan, maka KPK melakukan Koordinasi dan penyidikan itu diberitahukan pada KPK," kata Febri.

Baca juga: Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com