KOMPAS.com - Pengamat Pendidikan dari Center of Education Regulation and Development Analysis (Cerdas) Indra Charismiadji melihat perubahan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Pendidikan Tinggi bukan hal mendesak.
"Dari aspek penyederhanaan birokrasi ini tidak ada masalah. Pastinya beliau (Presiden Jokowi) punya alasan. Buat saya bukan urusan nomenklaturnya yang penting tapi programnya,” tegas Indra saat kepada Kompas.com (21/10/2019).
Ia berharap pemerintah Jokowi-Maruf melalui Kabinet Kerja Jilid 2 fokus menguatkan program dan mengatasi masalah di dunia pendidikan Indonesia.
Indra menuturkan lima tahun terakhir tantangan dunia pendidikan di antaranya berasal dari birokrasi di sektor pendidikan. Sebab, Kemendikbud dan Kemenristekdikti sama-sama menangani pendidikan secara umum.
Terlebih ada beberapa soal di antaranya keduanya saling bersinggungan.
Ia menyontohkan dalam pengadaan dan pelatihan guru. Selama lima tahun terakhir, kewenangan mencetak guru serta sertifikasi guru ada di Kemenristekdikti. Sementara Kemendikbud kewenangannya sebagai pengguna tenaga guru.
"Jadi untuk urusan guru saja, ditangani dua Kementerian sekaligus," ujar Indra.
Baca juga: Benarkah Kemendikbud dan Kemendikti akan (Kembali) Digabung?
Menurutnya, pembagian tugas sektor pendidikan di lintas kementerian harus dimaksimalkan. Sinergitas lintas kementerian wajib dilakukan untuk mendapatkan kualitas pendidikan terbaik.
“Artinya mau dipecah atau digabung sebagaimana pun kalau tidak terjadi sinergi sama aja bohong,” ujar Indra.
Indra juga menekankan semangat Presiden Jokowi di periode kedua ini yang berfokus pada peningkatan SDM.
Untuk itu ia berharap sosok Mendikbud nanti memiliki wawasan atau konsep pendidikan sesuai kondisi saat ini. Diantaranya adalah memahami pemanfaatan teknologi dalam pendidikan serta kebutuhan SDM di dunia kerja saat ini.
Tidaknya hanya itu, Indra juga mengingatkan pentingnya Pemerintah untuk membuat desain dan arah pendidikan. "Pemerintah perlu membuat cetak biru pendidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, aspek pendidikan berada dalam wewenang lintas kementerian. Masalahnya, program pendidikan dijalankan oleh masing-masing kementerian berbeda.
“Apalagi kita bicara pendidikan ini benar-benar enggak bisa digabung karena ada di bawah kementerian agama, kementerian dalam negeri dan jadi banyak sekali bidang-bidangnya,” papar Indra.
Untuk itu ia mengingatkan pembangunan pendidikan tidak dapat dilakukan masing-masing kementerian melainkan harus dilakukan lintas sektoral.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.