Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?

Kompas.com - 17/10/2019, 08:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini atau 30 hari setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Namun, saat ini dewan pengawas belum terbentuk. Sehingga, dikhawatirkan KPK belum bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena belum ada yang mengatur izin penyadapan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah UU KPK hasil revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.

Baca juga: OTT KPK Tak Kunjung Usai, ICW: Pemerintah Tidak Serius

Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan harapannya bahwa pemerintah tidak ingin ada lagi OTT.

"Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi," ujar Agus di Jakarta, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Antara.

"Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," kata Agus Rahardjo.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sekaligus Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta jajaran sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Agus: Pemerintah Minta Tak Ada Lagi OTT, Pencegahan atau KPK Mau Dimatikan?

Agus juga mempertanyakan apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK atau tidak. Menurut dia, pemerintah belum bisa menjawab hal itu.

"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.

Lantas, bisakah lembaga antirasuah itu melakukan OTT meski Dewan Pengawas belum dibentuk ?

Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu menyatakan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden. 

Menurut dia, KPK bisa mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. Pasal ini mengatur bahwa jika Dewan Pengawas belum dibentuk, maka KPK masih bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.

Baca juga: Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa Izin

Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah".

"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com