Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Indramayu, dari Suap Sepeda hingga Kode 'Mangga Manis'

Kompas.com - 16/10/2019, 07:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019).

Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha bernama Carsa AS.

Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/10/2019).

Supendi, Omarsyah bersama Wempy diduga sebagai penerima suap. Sementara Carsa diduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun terkait perkara suap ini:

1. Berupa uang dan sepeda

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dengan nilai bervariasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
 ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Fee itu diberikan demi memuluskan upaya pihak Carsa selaku kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.

Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Indramayu

Adapun nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan Rp 15 miliar.

Ketujuh jalan itu meliputi pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.

Sementara Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.

Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada Agustus dan Oktober 2019.

"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu diduga juga bisa sewaktu-waktu disiapkan dan diberikan untuk kepentingan Supendi.

"Mereka juga pegang uang siap digunakan kapan saja. Kalau diperlukan (Supendi), baru diminta. Ini yang harus dipastikan lagi," kata dia.

Baca juga: Bupati Indramayu Supendi Diduga Terima Fee Terkait 7 Proyek Jalan

Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Carsa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Kode 'Mangga Manis'

Dalam konferensi pers, Basaria juga mengungkapkan ada kode "Mangga yang Manis" yang disampaikan oleh Carsa.

"CAS diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati, SJ (Sudirjo), untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria.

Baca juga: KPK Ungkap Kode Mangga Manis dalam OTT Bupati Indramayu

Menurut Basaria, pada saat itu, Carsa meminta Sudirjo datang dengan mengendarai motor yang memiliki bagasi kecil di bawah jok untuk menaruh uang.

"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.

Kemudian, Carsa menghubungi Supendi untuk mengonfirmasi bahwa uang yang diserahkan lewat Sudirjo itu sebesar Rp 100 juta.

3. Ditahan KPK

Setelah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih, penyidik KPK menahan keempat tersangka pada Rabu (16/10/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

"SP (Supendi) ditahan di Rutan Cabang KPK di C1 (di Gedung KPK Lama). OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. CAS (Carsa) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulis.

4. Tak Lelah Tekankan Pencegahan Korupsi

Basaria mengatakan, KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, inspektorat daerah, pihak rekanan pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek di daerah untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas.

"Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan yang merata di seluruh Indonesia," kata Basaria.

Baca juga: 5 Fakta Lengkap OTT Bupati Indramayu, Ratusan Juta Diamankan hingga Terkait Proyek Dinas PU

Ia mencontohkan, KPK terus mendorong peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di setiap daerah.

"Dan paling penting yang selalu kita katakan ke mereka untuk berani tegur kepala dinas dan kepala daerah ini," kata dia.

KPK juga mendorong perbaikan independensi APIP agar tak bisa diintervensi oleh kepala daerah atau pejabat lain yang diduga melakukan penyimpangan.

"Banyak hal lain yang dilakukan misalnya bagaimana pelayanan terpadu satu pintu kita sudah buat. Masalah anggaran sudah kita buat, masalah perizinan kita sudah buat, supaya itu terintegrasi dengan e-budgeting. Manajemen aset juga kita lakukan dan sebagainya," ujar dia.

Basaria menyatakan, KPK tak bisa menjawab dengan mudah kenapa korupsi terus terjadi. Sebab, pekerjaan pemberantasan korupsi adalah tugas bersama yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Mendagri: Saya Selalu Bilang Ini OTT Terakhir, tapi Kok Terus-terusan

"Jangan mengharapkan hanya KPK yang mengerjakan (pencegahan) ini, jadi semua kementerian, lembaga harus kerja sama, termasuk masyarakat harus ada keberanian, harus ada perhatian terhadap lingkungannya," ujar dia.

"Para pengusaha juga harus ikut, kita selalu ingatkan kalau tidak ingin ditangkap oleh penegak hukum termasuk KPK, itu jangan memberikan sesuatu ke penyelanggara negara walau dipaksa. Kalau ada penyelenggara negara tidak berikan proyek karena tidak berikan sesuatu, lapor kita," kata Basaria.

Terakhir, Basaria kembali mengingatkan publik agar memilih calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai antikorupsi.

 

Kompas TV KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi, dalam operasi tangkap tangkap, Senin (14/10/19). Selain Supendi, KPK juga menangkap 7 orang lainnya. Mereka adalah Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu, serta pejabat Dinas PU Kabupaten Indramayu. OTT terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bupati Indramayu Supendi menerima uang dari rekanan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang itu diduga diberikan supaya rekanan tersebut memperoleh pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu. Supendi punya kekayaan sebesar Rp 8,5 miliar. Data tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan pada 30 Maret 2019. Harta tak bergerak milik Supendi senilai Rp 8,465 M yang terdiri dari 15 tanah dan bangunan di Indramayu dan Bandung. Supendi juga memiliki 3 mobil senilai Rp 1,1 M, yakni satu Mitsubishi Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truck. Harta bergerak Supendi lainnya senilai Rp 682 juta dan kas atau setara kas Rp 164 juta. Sementara Itu, Supendi tercatat memiliki utang senilai Rp 1,8 M. #BupatiIndramayu #Supendi #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com