Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2019, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan Supendi dan tujuh orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono dan staf Bidang Jalan Dinas PUPR Ferry Mulyono.

Kemudian, sopir Supendi bernama Sudirjo; ajudan Supendi bernama Haidar Samsayail, pengusaha bernama Carsa AS dan Kepala Desa Bongas bernama Kadir.

"KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.

"CAS (Carsa) diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati," lanjut dia.

Baca juga: KPK Ungkap Kode Mangga Manis dalam OTT Bupati Indramayu

Carsa kemudian meminta Sudirjo selaku sopir Supendi untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk Supendi.

"CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," papar Basaria.

"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati," lanjut dia.

Sudirjo kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas Supendi lewat pintu belakang. Carsa menghubungi Supendi dan mengonfirmasi pemberian uang sebesar Rp 100 juta.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS kepada SJ (Sudirjo) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," kata Basaria.

Baca juga: Bupati Indramayu Supendi Diduga Terima Fee Terkait 7 Proyek Jalan

Pada pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah ajudan Supendi bernama Haidar dan mengamankannya.

"Tim kemudian bergerak ke Desa Bongas, di mana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah bupati dan mengamankan SJ, sopir bupati, di depan rumah bupati pukul 23.12 WIB. Selanjutnya tim mengamankan SP di rumahnya di Desa Bongas pukul 23.32 WIB," ujar dia.

Tidak lama berselang, tim bergerak menuju rumah Carsa dan mengamankan yang bersangkutan pukul 23.44 WIB.

Selasa dini hari, tim meminta Kadir datang ke rumah Supendi.

Baca juga: Bupati Indramayu Diduga Terima Uang dari Rekanan Proyek Dinas PU

Kadir kemudian datang ke rumah Supendi pukul 01.40 WIB dan membawa uang sebesar Rp 50 juta yang rencananya diperuntukan membayar dalang pada acara wayang kulit di Bongas.

"KPK mengamankan uang Rp 100 juta dari Supendi yang berasal dari K (Kadir) dan Rp 50 juta lain yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah," ujar dia.

Pukul 02.25 WIB dini hari, tim KPK mengamankan Ferry di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp 40 juta.

Tim KPK kemudian bergerak lagi ke Kota Cirebon untuk mengamankan Omarsyah di rumahnya pukul 06.30 WIB.

Terakhir, tim mengamankan Wempy pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp 545 juta. Mereka kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK.

"Total uang yang diamankan sebesar Rp 685 juta," kata Basaria.

Baca juga: Mendagri: Saya Selalu Bilang Ini OTT Terakhir, tapi Kok Terus-terusan

Berdasarkan kesimpulan awal, KPK menetapkan Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Carsa sebagai tersangka.

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga penerima suap. Sementara Carsa diduga sebagai pemberi suap.

Suap itu sebagai realisasi fee yang diberikan oleh Carsa terkait tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.

Ketujuh proyek yang dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak. 

 

Kompas TV KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi, dalam operasi tangkap tangkap, Senin (14/10/19). Selain Supendi, KPK juga menangkap 7 orang lainnya. Mereka adalah Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu, serta pejabat Dinas PU Kabupaten Indramayu. OTT terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bupati Indramayu Supendi menerima uang dari rekanan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang itu diduga diberikan supaya rekanan tersebut memperoleh pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu. Supendi punya kekayaan sebesar Rp 8,5 miliar. Data tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan pada 30 Maret 2019. Harta tak bergerak milik Supendi senilai Rp 8,465 M yang terdiri dari 15 tanah dan bangunan di Indramayu dan Bandung. Supendi juga memiliki 3 mobil senilai Rp 1,1 M, yakni satu Mitsubishi Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truck. Harta bergerak Supendi lainnya senilai Rp 682 juta dan kas atau setara kas Rp 164 juta. Sementara Itu, Supendi tercatat memiliki utang senilai Rp 1,8 M. #BupatiIndramayu #Supendi #OTTKPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com