JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi pesan "mangga yang manis" melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Indramayu, Supendi, Senin (14/10/2019).
Selain Supendi, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS.
Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai penerima suap. Sementara Carsa diduga merupakan pemberi suap.
"CAS diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.
"CAS meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," lanjut dia.
Baca juga: 5 Fakta Lengkap OTT Bupati Indramayu, Ratusan Juta Diamankan hingga Terkait Proyek Dinas PU
Menurut Basaria, pada saat itu, Carsa meminta sopir Supendi bernama Sudirjo datang dengan mengendarai motor yang memiliki bagasi kecil di bawah jok untuk menaruh uang.
"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.
Kemudian, Carsa menghubungi Supendi untuk mengonfirmasikan bahwa uang yang diserahkan lewat Sudirjo itu sebesar Rp 100 juta.
Berdasarkan konstruksi perkara, Supendi diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR.
Selain itu pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Sementara itu, Carsa juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Omarsyah dan Wempy.
Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.
Baca juga: Bupati Indramayu Supendi Diduga Terima Fee Terkait 7 Proyek Jalan
Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu juga bisa sewaktu-waktu disiapkan untuk kepentingan Supendi.
Pemberian-pemberian itu merupakan bentuk realisasi fee atas tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu yang akan ditangani pihak Carsa.
Ketujuh proyek yang dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.