JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono menerima fee terkait 7 proyek jalan.
Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai Tersangka
Sementara, Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.
Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.
Baca juga: Selain Bupati Indramayu, Ini Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK di Proyek Infrastruktur
Menurut Basaria, berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu juga bisa sewaktu-waktu disiapkan untuk kepentingan Supendi.
Basaria menuturkan, Supendi awalnya diduga meminta sejumlah uang ke Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek di Dinas PUPR Indramayu.
"SP diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CAS (Carsa) sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta rupiah. Selain itu, OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Indramayu, WT (Wempy) Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari CAS," kata dia.
Baca juga: Bupati Indramayu Diduga Terima Uang dari Rekanan Proyek Dinas PU
Pemberian uang tersebut merupakan fee atas 7 proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.
Yaitu, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Carsa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.