JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi informasi yang disampaikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan dalam acara Mata Najwa, Rabu (9/10/2019) kemarin.
"KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami kalrifikasi secara tepat pada publik maka berisiko menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10/2019).
Febri menyampaikan, ada tiga hal yang ingin diklarifikasi KPK terkait pernyataan Arteria dalam acara tersebut.
Soal laporan tahunan
Febri membantah tudingan Arteria yang menyebut KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.
Ia memastikan, KPK selalu membuat laporan tahunan berisi kinerja KPK secara keseluruhan.
Baca juga: Ramai soal Arteria Dahlan, dari Puncaki Trending Twitter hingga Ejekan di Wikipedia
Febri mengatakan, laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib KPK susun dan disampaikan pada DPR, presiden, BPK dan publik melalui laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan.
"Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan. Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan," ujar Febri.
Tidak hanya laporan tahunan, kata Febri, KPK mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelayanan Informasi publik.
Dokumen laporan ini juga dengan mudah dapat diakses di website www. kpk.go.id
"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata dia.
Dalam acara Mata Najwa kemarin, Arteria menuding KPK tidak pernah membuat laporan saat mendebat penyataan ekonom senior Emil Salim.
"Enggak pernah dikerjakan, prof tahu enggak? Mana Prof? Saya di DPR, prof, enggak boleh begitu prof, saya di DPR, saya yang tahu, prof, mana? Prof sesat," kata Arteria.
Soal barang sitaan
Febri menilai, terdapat kekeliruan pemahaman ketika Arteria menyampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara.
"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri.
Baca juga: Menyoroti Etika Politisi dari Diskusi antara Arteria Dahlan Vs Emil Salim
Ia mengatakan, penyitaan dilakukan sejak proses pnyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim.
"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," kata Febri.
Ia pun mencontohkan pernyataan Arteria yang mempersoalkan penyitaan emas oleh KPK yang tidak masuk dalam kas negara.
Febri menyebut, hal itu terjadi dalam kasus Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Saat itu, emas batangan yang disita dari Bambang dikembalikan ke terpidana berdasadkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sehingga tak masuk dalam kas negara.
“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018. Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” tutur Febri.
Soal KPK gadungan
Febri juga membantah tuduhan Arteria mengenai isu KPK gadungan yang dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK," kata Febri.
Baca juga: Dikecam karena Berlaku Kasar, Arteria Dahlan Malah Tuding Emil Salim Dimanfaatkan
Febri mengakui adanya praktik kejahatan yang membawa-bawa nama KPK. Ia menyebut, ada 403 aduan sepanjang Mei-Agustus 2019 terkait pihak-pihak yang mengaku KPK.
Menurut Febri, modus itu digunakan oleh pelaku pemerasan dengan cara berpura-pura menjadi petugas KPK dan mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang supaya aset-asetnya tidak disita dalam kasus korupsi yang dituduhkan.
"Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata Febri.
KPK meminta masyarakat untuk melaporkan ke kantor kepolisian setempat atau KPK jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.