Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Laporan Kekerasan Jurnalis. Alasan Polisi Dinilai Berbelit-belit

Kompas.com - 09/10/2019, 17:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menolak laporan dua jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh diduga oknum kepolisian ketika meliput demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, 25 hingga 30 September 2019 lalu.

Jurnalis Tirto.id Haris Prabowo dan jurnalis Narasi TV Vany Fitria awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan keduanya didampingi Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bidang Pers Ade Wahyudin.

"Tapi, karena pasal yang kami adukan ini adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, penyidik di Krimum dan Krimsus menyarankan kami melaporkan ke Mabes Polri. Akhirnya, hari ini kami datanglah ke SPKT Bareskrim Polri," ujar Erick, setelah keluar dari ruangan laporan, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Tak Hanya Saat Demo, Ini Catatan Kekerasan Jurnalis Selama 5 Tahun Terakhir

Rupanya, petugas SPKT Bareskrim Polri kembali menolak laporan itu.

"Alasannya berbelit-belit. Salah satunya, dibilang bahwa alat buktinya belum cukup," ujar Erick.

Padahal, Haris dan Vani datang membawa sejumlah dokumen yang dapat menunjukkan bahwa mereka jadi korban tindak kekerasan. Menurut Erick, semestinya tidak ada alasan laporan mereka tidak diterima.

"Lagipula, sebenarnya tidak usah bawa alat bukti enggak apa-apa. Itu adalah salah satu tugasnya penyidik kan," ujar Erick.

Petugas SPKT Bareskrim Polri menyarankan Haris dan Vani melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alasannya, pihak terlapor adalah anggota kepolisian.

Kini, keduanya didampingi kuasa hukum sedang membuat laporan ke Propam Polri yang masih terletak di dalam kompleks Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Arogansi Polisi Dinilai Bisa Turunkan Kepercayaan Publik pada Polri

Erick menambahkan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal pada UU Pers di dalam laporannya. Pihaknya sekaligus ingin menguji apakah UU Pers masih ampuh untuk memperjuangkan kebebasan pers di hadapan hukum atau tidak.

"Biasanya, kalau laporan kekerasan jurnalis, kami sertakan pasal 170 KUHP. Tapi, kami ingin coba pakai pasal ini dulu, apakah UU Pers ini masih ampuh melindungi kebebasan pers? Sejauh ini, fakta yang kami temui, tidak," ujar Erick.

Rencananya, selain mengadu ke polisi, dua jurnalis tersebut juga akan mengadu ke Komnas HAM serta Ombudsman RI. 

 

Kompas TV Partai Gerindra menawarkan konsep ketahanan pangan kepada Presiden Joko Widodo. Gerinda pun tidak menutup peluang jika mendapat tawaran sebagai Menteri Pertanian sesuai konsep ketahanan pangan yang ditawarkan ke pemerintah. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mengakui ada komunikasi dengan pemerintahan Jokowi. Namun tidak soal posisi Menteri Pertahanan atau Menkopolhukam. Melainkan soal ketahanan pangan yang berkaitan dengan posisi Menteri Pertanian. Sufmi menyatakan jika ada tawaran masuk kabinet maka akan diputuskan dalam rakornas Gerindra. #Gerindra #MenteriPertanian #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com