Salin Artikel

Tolak Laporan Kekerasan Jurnalis. Alasan Polisi Dinilai Berbelit-belit

Jurnalis Tirto.id Haris Prabowo dan jurnalis Narasi TV Vany Fitria awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan keduanya didampingi Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bidang Pers Ade Wahyudin.

"Tapi, karena pasal yang kami adukan ini adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, penyidik di Krimum dan Krimsus menyarankan kami melaporkan ke Mabes Polri. Akhirnya, hari ini kami datanglah ke SPKT Bareskrim Polri," ujar Erick, setelah keluar dari ruangan laporan, Rabu (9/10/2019).

Rupanya, petugas SPKT Bareskrim Polri kembali menolak laporan itu.

"Alasannya berbelit-belit. Salah satunya, dibilang bahwa alat buktinya belum cukup," ujar Erick.

Padahal, Haris dan Vani datang membawa sejumlah dokumen yang dapat menunjukkan bahwa mereka jadi korban tindak kekerasan. Menurut Erick, semestinya tidak ada alasan laporan mereka tidak diterima.

"Lagipula, sebenarnya tidak usah bawa alat bukti enggak apa-apa. Itu adalah salah satu tugasnya penyidik kan," ujar Erick.

Petugas SPKT Bareskrim Polri menyarankan Haris dan Vani melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alasannya, pihak terlapor adalah anggota kepolisian.

Kini, keduanya didampingi kuasa hukum sedang membuat laporan ke Propam Polri yang masih terletak di dalam kompleks Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Erick menambahkan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal pada UU Pers di dalam laporannya. Pihaknya sekaligus ingin menguji apakah UU Pers masih ampuh untuk memperjuangkan kebebasan pers di hadapan hukum atau tidak.

"Biasanya, kalau laporan kekerasan jurnalis, kami sertakan pasal 170 KUHP. Tapi, kami ingin coba pakai pasal ini dulu, apakah UU Pers ini masih ampuh melindungi kebebasan pers? Sejauh ini, fakta yang kami temui, tidak," ujar Erick.

Rencananya, selain mengadu ke polisi, dua jurnalis tersebut juga akan mengadu ke Komnas HAM serta Ombudsman RI. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/17195321/tolak-laporan-kekerasan-jurnalis-alasan-polisi-dinilai-berbelit-belit

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke