Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi yang Langgar Moratorium

Kompas.com - 09/10/2019, 16:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Para pelaku tersebut ditangkap karena para korban yang diberangkatkan sebagian besar tidak menerima gaji yang dijanjikan sehingga mereka melaporkan kasusnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada September lalu.

"Adapun modus dari jaringan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Beragam Modus TKI Ilegal Kelabui Petugas Imigrasi

Agus mengatakan, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2006 hingga saat ini dengan nama PT Putra Al Irsad Mandiri (AIM).

Sejak berdiri, menurut Agus, perusahaan tersebut sudah memberangkatkan pekerja migran sebanyak 14.400 orang.

Namun, dalam proses pemberangkatan, perusahaan tersebut ada yang menyalurkan calon pekerja secara ilegal, ada pula yang resmi.

"Mereka berangkatkan ke Abu Dhabi. Sementara jika kita kaitkan dengan Peraturan Menteri, sejak 2015 sudah ada moratorium yang melarang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah," kata Agus.

Moratorium dilakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Baca juga: TNI AL Kembali Selamatkan 25 TKI Ilegal dari Malaysia

Meskipun sudah ada moratorium, namun perusahaan tersebut terus beroperasi dengan mengirim pekerja langsung ke Abu Dhabi.

Adapula yang dikirim melalui Yaman, Bahrain, dan wilayah Timur Tengah sekitar, tetapi tujuan akhirnya adalah Abu Dhabi dan Arab Saudi.

Hal tersebut membuat proses pemberangkatan yang mereka lakukan menjadi ilegal.

Para TKI yang direkrut itu pun dijanjikan pekerjaan setibanya di sana. Pelaku merekrut para pekerja migran dari wilayah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

"Kemudian dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1.200 real atau Rp 4,5 juta. Namun, pada praktiknya ada yang sebagian menerima (gaji), tapi banyak yang tidak menerima gaji tersebut," kata Agus.

Baca juga: Alasan WNI Nekat Jadi TKI Ilegal di Malaysia: Ingin Gaji Tinggi hingga Minimnya Lapangan Kerja

Setelah direkrut di wilayah-wilayah tersebut, para calon pekerja migran juga diberangkatkan ke Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com