JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, Senin (24/6/2019). Selain itu, KPK turut memanggil anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap.
Ketiga orang tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Mengaku Jelaskan Penganggaran Proyek E-KTP
Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus e-KTP ini. Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
Sementara itu, KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Baca juga: Sel Palsu hingga Pelesiran, 3 Ulah Setya Novanto Sejak Jadi Terdakwa Korupsi E-KTP
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.