JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golongan Karya Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng tak bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang mengikuti perjalanan dinas
"Masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Senin Ini, KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Sebagai Saksi
Dengan demikian, Mekeng sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dipanggil pada Rabu (11/9/2019) lalu.
Berdasarkan rencana, pria yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kementerian ESDM untuk tersangka Samin Tan.
Pekan lalu, KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri bagi Mekeng selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Melchias Markus Mekeng Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.