JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Melchias Marcus Mekeng, Senin (16/9/2019) ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal bernama Samin Tan)," kata Febri melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: Samin Tan Mengaku Kenal Eni Maulani Lewat Marcus Mekeng
Pemanggilan Senin ini merupakan pemanggilan kedua bagi Mekeng setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama, Rabu lalu.
Pemeriksaan Mekeng Senin ini akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Samin Tan
Untuk Mekeng sendiri, pekan lalu, KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Eni Maulani Ingin Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi di Persidangannya
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.