JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggil anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Kamis (19/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal bernama Samin Tan)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis pagi.
Baca juga: Senin Ini, KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Sebagai Saksi
Pemanggilan Kamis ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Mekeng setelah sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pada Rabu (11/9/2019) dan Senin (16/9/2019).
Pada pemanggilan yang lalu, penyidik KPK sendiri mendapatkan informasi bahwa Mekeng sedang bepergian ke luar negeri.
"Masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Febri belum mengetahui, apakah saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Tanah Air atau belum.
Adapun pada pekan lalu, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bagi Mekeng demi kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Panggil Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.