Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Penandatanganan NPHD Diperpanjang Hingga 14 Oktober 2019

Kompas.com - 07/10/2019, 19:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah.

Diketahui, tenggat waktu NPHD, yakni 1 Oktober 2019 lalu.

Keputusan perpanjangan waktu tersebut adalah hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10/2019) dengan perwakilan daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya.

"Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.

Baca juga: Ini Potensi Persoalan Pilkada 2020 Menurut Kemenko Polhukam

Karena sudah diperpanjang, maka Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan NPHD-nya.

Batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 dipilih dikarenakan ada kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada bulan November.

"Jadi, dari sisi regulasi, memang idealnya 1 bulan sebelumnya (tahapan pilkada), tapi waktu itu sengaja dibuat sedikit agak longgar agar jika ada kendala-kendala di lapangan, masih ada ruang (untuk perbaiki)," kata dia.

"Tetapi prinsipnya, daerah yang sudah terlambat (tanda tangani NPHD), kami sudah lakukan teguran," lanjut Syafruddin.

Hingga saat ini, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sebanyak 209 daerah yang sudah menandatangani NPHD.

Jumlah tersebut terdiri atas 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU Provinsi. Sisanya, masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatanganinya.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada 163 daerah yang menyelesaikan NPHD Bawaslu dan 107 daerah yang masih berproses.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan diperpanjangnya waktu untuk penyelesaian NPHD bagi daerah yang belum. Namun hal tersebut ada dampaknya.

Baca juga: Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...

"Kegiatan-kegiatan (tahapan Pilkada 2020) kan beberapa sudah dilakukan tahun 2019. Persiapan rekrutmen penyelenggara, sosialisasi KPU. Walaupun tidak banyak, tetapi itu harus dilakukan 2019 agar 2020 bisa fokus konsentrasi ke tahapannya," terang dia.

Sebab, kata dia, setelah NPHD ditandatangani, uang tersebut bukan berarti langsung tersedia tetapi ada proses lainnya yang harus dilalui.

"Sehingga pencairannya harus tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan yang ada di dalam NPHD," tutup dia. 

 

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan bahwa ada penyusup dalam aksi demo, ia menilai adanya aksi dengan jumlah massa besar tak dapat dihindari bagi pihak pihak yang menyusup. Namun, Mahfud MD mengatakan penyusup dalam demo ahasiswa DPR bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena bukan merupakan arus utama. Arus utamanya yakni protes aspirasi rakyat untuk menuntut perbaikan RUU dan menuntut presiden mengeluarkan PERPPU. Simak wawancara jurnalis Kompas TV bersama tiga pakar hukum Tata Negara berikut ini. #AIMAN #DemoMahasiswa #GejayanMemanggil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Nasional
Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Nasional
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi 'Stunting' Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi "Stunting" Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com