JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ragu menyikapi polemik revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ngabalin usai dirinya menjadi pembicara sebuah diskusi bertajuk 'Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK' di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
"Presiden tidak ragu ketika surat itu datang dari DPR, kemudian meminta saran dan pandangan, Presiden tidak ragu-ragu dalam memberikan jawaban, kemudian menolak, memberikan tanggapan. Tidak ragu," tegas Ngabalin.
Baca juga: Moeldoko Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK
Oleh karena itu, kata dia, bagaimana langkah Presiden ke depan terkait UU tersebut akan tergantung dari Jokowi itu sendiri.
"Maka kita harus melihat sikap dan pikiran Presiden nanti sampai pada batas waktunya. Karena kita sama sekali tidak bisa membaca pikiran Presiden karena independensi Presiden untuk kepentingan bangsa," kata dia.
Presiden Jokowi sendiri saat ini dinilai tengah bimbang untuk mengambil keputusan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap revisi UU KPK.
Baca juga: Istana: Perppu KPK Seperti Buah Simalakama...
Pasalnya, hingga Kamis (3/10/2019) kemarin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
Pratikno meminta semua pihak bersabar menanti keputusan Presiden. Dia menegaskan, pengumuman soal jadi tidaknya penerbitan Perppu KPK hanya datang dari Presiden sendiri.
"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum (ada pernyataan dari Presiden)," kata Pratikno.