Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin: Mahasiswa Jangan Biasakan Mengancam, Tidak Bagus

Kompas.com - 04/10/2019, 13:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta agar para mahasiswa tidak membiasakan diri melakukan tekanan terhadap sesuatu.

Hal tersebut disampaikan Ngabalin menyusul ultimatum para mahasiswa dari sejumlah universitas untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terhadap revisi UU KPK saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Yang tahu tentang kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Itu menurut UUD 1945. Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus," ujar Ngabalin usai menghadiri diskusi bertajuk Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Dibandingkan Judicial Review, Perppu UU KPK Dinilai Bisa Cepat Hentikan Keributan Politik

Dia mengatakan, para mahasiswa seharusnya tidak melakukan ancaman sebagai orang-orang terpelajar.

"Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus. Mahasiswa sebagai generasi baru, masyarakat intelektual, berdiskusi harus dengan nalar, hati dan pikiran yang bagus apalagi berdiskusi dengan kepala staf Presiden RI," kata dia.

Ngabalin pun meminta para mahasiswa untuk menggunakan narasi yang baik dan dalam berdiskusi menggunakan pikiran dan hati.

Baca juga: Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ragu-ragu dalam membuat keputusan politik.

"Maka kita harus melihat sikap dan pikiran Presiden nanti sampai pada batas waktunya. Karena kita sama sekali tidak bisa membaca pikiran Presiden karena independensi Presiden untuk kepentingan bangsa," kata dia.

Sebelumnya, para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa di sejumlah universitas mendesak penerbitan perppu atas revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi saat bertemu Moeldoko pada Kamis (26/9/2019).

"Kami komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan perppu," ujar Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah usai pertemuan dengan Moeldoko.

Kompas TV Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI mendukung adanya uji formil dan materil terhadap undang-undang komisi pemberantasan korupsi di Mahkamah Konstitusi.<br /> <br /> Walau sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi langkah konstitusional yang ditempuh 18 mahasiswa untuk menolak UU KPK yang telah direvisi dinilai masih lemah. #KPK #MK #UjiMateriUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com