JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) menjadi langkah yang tepat dan cepat guna menghentikan keributan politik.
Sebab, jika menunggu hasil judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi, terlalu lama.
"Melihat kondisi bangsa saat ini sudah memenuhi syarat. Perppu KPK bisa menghentikan keributan politik. Pilihan JR (judicial review) ke MK tidak tepat karena akan memperpanjang masalah dan membutuhkan waktu yang lebih lama," ujar Feri saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
Perppu KPK, kata dia, isinya bisa mencabut UU KPK hasil revisi dan kembali ke UU KPK yang lama.
Baca juga: Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK Diundangkan
Ia pun meyakini DPR tidak akan menolak Perppu KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Jika menolak, DPR bisa jadi sasaran demo lagi dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Keributan politik pun tak selesai," papar Feri.
Feri menerangkan, penerbitan Perppu juga sudah memiliki dasar hukum, misalnya dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)."
Baca juga: Kegamangan Jokowi soal Perppu KPK, antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa
Kemudian, di Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:
"Perppu adalah peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."
Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga: Soal Perppu, KPK Serahkan ke Presiden
Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
Namun, hingga kini, Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.