Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibandingkan Judicial Review, Perppu UU KPK Dinilai Bisa Cepat Hentikan Keributan Politik

Kompas.com - 04/10/2019, 11:19 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) menjadi langkah yang tepat dan cepat guna menghentikan keributan politik.

Sebab, jika menunggu hasil judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi, terlalu lama.

"Melihat kondisi bangsa saat ini sudah memenuhi syarat. Perppu KPK bisa menghentikan keributan politik. Pilihan JR (judicial review) ke MK tidak tepat karena akan memperpanjang masalah dan membutuhkan waktu yang lebih lama," ujar Feri saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).

Perppu KPK, kata dia, isinya bisa mencabut UU KPK hasil revisi dan kembali ke UU KPK yang lama.

Baca juga: Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK Diundangkan

Ia pun meyakini DPR tidak akan menolak Perppu KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

"Jika menolak, DPR bisa jadi sasaran demo lagi dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Keributan politik pun tak selesai," papar Feri.

Feri menerangkan, penerbitan Perppu juga sudah memiliki dasar hukum, misalnya dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)."

Baca juga: Kegamangan Jokowi soal Perppu KPK, antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa

Kemudian, di Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:

"Perppu adalah peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."

Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca juga: Soal Perppu, KPK Serahkan ke Presiden

Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Namun, hingga kini, Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

Kompas TV Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, berpendapat jika Presiden Joko Widodo tak bisa menerbitkan peraturan presiden Pengganti Undang-undang pemberantasan korupsi atau Perppu KPK. Menurut Luhut, Perppu tak lagi bisa dicampuri eksekutif lantara produk hukum itu telah diproses oleh Lembaga Yudikatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com