Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Menindak Perusahaan agar Jera Terlibat Karhutla, Sanksi Lebih Tegas hingga Eksekusi

Kompas.com - 02/10/2019, 09:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang tidak jera karena mengulangi perbuatannya membakar lahan pada 2015 sehingga terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini.

Terdapat perusahaan sama yang melakukan tindakan yang sama antara kejadian karhutla pada 2019 ini dengan tahun 2015 lalu.

"Ada yang sama (perusahaan pelaku karhutla)," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Dia mencontohkan perusahaan yang berada di Jambi, yakni PT RKK yang pada 2015 membakar lahan seluas 591 hektar.

Mereka telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkrah serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut.

"Namun sekarang terbakar lagi, kami melakukan penyegelan di sana dan yang terbakar sekarang itu sekitar 1.200 hektar," kata dia.

Baca juga: Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019

PT RKK merupakan salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam tahap eksekusi.

Selain itu, ada pula PT KU yang melakukan hal sama. Saat ini perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.

Oleh karena itu, KLHK mengambil langkah penindakan dengan menyegel perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum pada perusahaan tersebut, yang sudah kami berikan sanksi dan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, izin perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut sebab mereka telah mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: KLHK Sebut Lahan Konsesi Tak Banyak Terbakar di Sumatera dan Kalimantan

Namun, karena pemberi izin adalah pemerintah daerah (pemda) tempat lokasi lahan berada, maka KLHK perlu membicarakan hal tersebut dengan pemda setempat agar memberi sanksi lebih keras.

"Pemberi izin itu ada di pemda, kabupaten/kota. Kami akan sampaikan hasil-hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbakar kembali ini," kata dia.

"Tapi kalau mereka (pemda) tidak melakukan, kami akan melakukan second line law enforcement, yaitu kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administratif," tutur dia.

Terkait berapa jumlah perusahaan yang melakukan tindakan pembakaran hutan kembali itu, KLHK masih menganalisis untuk mendapatkan jumlah pastinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com