Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pelaku Karhutla, KLHK Baru Kembalikan Rp 78 Miliar ke Negara

Kompas.com - 01/10/2019, 17:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru mengembalikan dana sebesar Rp 78 miliar ke negara dari kemenangan gugatan perdata atas perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Baru Rp 78 miliar yang bisa didapatkan dan dikirim ke rekening PNPB, rekening negara berkaitan dengan penerimaan bukan pajak," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla

Dia mengatakan, KLHK sebenarnya melakukan 17 gugatan perdata terkait karhutla kepada beberapa perusahaan.

Dari jumlah tersebut, baru ada putusan berkekuatan hukum untuk 9 perusahaan dengan nilai pengembalian uang negara Rp 3,15 triliun.

Namun, baru Rp 78 miliar yang berhasil direbut. Sisanya masih menunggu eksekusi.

Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon

Selain gugatan perdata, KLHK juga mengajukan perkara pidana dan gugatan administrasi sehingga total ada 25 gugatan terkait Karhutla.

Jumlah tersebut juga menjadi gugatan terbanyak yang dilakukan KLHK terhadap karhutla ini.

"Kenapa kami lakukan itu (gugatan) karena karhutla satu tindak pidana, kejahatan yang berdampak secara luas. Maka jadi prioritas kami," kata dia.

Untuk perkara pidana, sudah ada 4 kasus yang statusnya P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).

Kompas TV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel sebanyak 9.000 hektar lahan terkait karhutla yang terjadi di berapa wilayah di tanah air. Pemerintah juga terus bekerja untuk melakukan penegakan hukum. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyatakan pemerintah melalui Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 9.000 lahan perusahan terkait karhutla. Hal ini merupakan sebuah upaya penegakan hukum bagi tersangka pembakaran hutan dan lahan yang akan diancam dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 9.000 hektar lahan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebar di 6 provinsi di tanah air. Antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. #KLHK #KebakaranHutan #KebakaranLahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com