Ada perusahaan asing
KLHK juga menyebut terdapat 20 perusahaan asing yang di antaranya berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong yang disegel terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
"Ada banyak dari luar juga perusahaannya. Malaysia, Singapura, Hong Kong. Walaupun nama perusahaannya Indonesia, tapi direksinya orang sana. Ada 20 perusahaan asing," kata Rasio.
Dia mengatakan, perusahaan asing itu merupakan 20 dari 64 perusahaan yang disegel karhutla yang tersebar di berbagai lokasi.
Sebanyak 64 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimanta Barat, dan Kalimantan Timur.
"Jumlah ini akan bertambah. Walaupun api sudah padam, tapi jejak karbon, kayu, arang masih ada," kata dia.
Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla
Perusahaan-perusahaan asing itu antara lain PT SP (Singapura) di Kalimantan Barat, PT IGP (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT MJSP (Malaysia) di Kalimantan Tengah, PT SIA (Malaysia) di Kalimantan Barat.
Selanjutnya PT GH (Singapura) di Riau, PT SMA (Singapura) di Kalimantan Barat, PT RKA (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT AUS (Singapura) di Kalimantan Tengah, PT HKI (Singapura) di Kalimantan Barat.
Kemudian PT API (Malaysia) di Riau, PT FI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT GMU (Hong Kong) di Kalimantan Barat, PT NPC (Singapura) di Kalimantan Timur, PT AAI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT WAJ (Singapura) di Sumatera Selatan, dan PT KGP (Malaysia) di Kalimantan Barat.
Seluruh perusahaan itu berstatus perseroan penanaman modal asing (PMA). Sisanya ada 4 perusagaan yang tidak disebutkan jenis perseroannya, yakni PT RK, PT THIP, PT TANS, dan PT MAS.