9 perusahaan mulai dieksekusi
KLHK saat ini tengah menggugat perdata 17 perusahaan pelaku karhutla yang 9 perusahaan di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dengan total nilai pengembalian negara Rp 3,15 triliun dari hasil gugatan tersebut sedang berlangsung.
"Pemerintah saat ini sedang melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan yang sudah inkrah, dengan nilai Rp 3,15 triliun, dari 9 gugatan perdata," kata Rasio.
Oleh karena itu, pemerintah akan mulai melakukan beberapa proses untuk mengeksekusinya yang akan dilakukan pengadilan negeri di daerah setempat.
"Kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusi ini, yang baru disetorkan ke rekening negara sekitar Rp 78 miliar," ujar dia.
Baca juga: Nilai Gugatan Rp 3,15 Triliun, 9 Perusahaan Pelaku Karhutla Mulai Dieksekusi
Salah satunya, eksekusi sebesar Rp 365 miliar akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh pasca-terjadinya karhutla di salah satu perusahaan di sana.
Selain itu, pihaknya juga menyurati banyak pengadilan negeri untuk segera memanggil pihak-pihak yang memiliki masalah dengan karhutla.
"Jadi pemerintah akan mengejar terus para pelaku karhutla, termasuk proses eksekusi yang kami percepat. Penegakan hukum pidananya kami intensifkan, sanksi administrasi kami pertegas lakukan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.