JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, 9 gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dengan total nilai pengembalian negara Rp 3,15 triliun sedang berlangsung.
"Pemerintah saat ini sedang melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan yang sudah inkracht, dengan nilai Rp 3,15 triliun, dari 9 gugatan perdata," kata Rasio dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Gugat Pelaku Karhutla, KLHK Baru Kembalikan Rp 78 Miliar ke Negara
Oleh karena itu, pemerintah akan mulai melakukan beberapa proses untuk mengeksekusinya yang akan dilakukan pengadilan negeri di daerah setempat.
"Kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusi ini, yang baru disetorkan ke rekening negara sekitar Rp 78 miliar," ujar dia.
Salah satunya, eksekusi sebesar Rp 365 miliar akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh pasca terjadi karhutla di salah satu perusahaan di sana.
Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla
Selain itu, pihaknya juga menyurati banyak pengadilan negeri untuk segera memanggil pihak-pihak yang memiliki masalah dengan karhutla.
"Jadi pemerintah akan mengejar terus para pelaku karhutla, termasuk proses eksekusi yang kami percepat. Penegakan hukum pidananya kami intensifkan, sanksi administrasi kami pertegas lakukan," terang dia.
Adapun ke-9 perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi tersebut adalah PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh; PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau; PT Waringin Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon
Kemudian PT Waimusi Agroindah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT Bumi Mekar Hijau di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh.
PT Nasional Sago Prima di Kepulauan Meranti, Riau; PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Jambi; serta PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan.