Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Gugatan Rp 3,15 Triliun, 9 Perusahaan Pelaku Karhutla Mulai Dieksekusi

Kompas.com - 01/10/2019, 17:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, 9 gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dengan total nilai pengembalian negara Rp 3,15 triliun sedang berlangsung.

"Pemerintah saat ini sedang melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan yang sudah inkracht, dengan nilai Rp 3,15 triliun, dari 9 gugatan perdata," kata Rasio dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Gugat Pelaku Karhutla, KLHK Baru Kembalikan Rp 78 Miliar ke Negara

Oleh karena itu, pemerintah akan mulai melakukan beberapa proses untuk mengeksekusinya yang akan dilakukan pengadilan negeri di daerah setempat.

"Kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusi ini, yang baru disetorkan ke rekening negara sekitar Rp 78 miliar," ujar dia.

Salah satunya, eksekusi sebesar Rp 365 miliar akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh pasca terjadi karhutla di salah satu perusahaan di sana.

Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla

Selain itu, pihaknya juga menyurati banyak pengadilan negeri untuk segera memanggil pihak-pihak yang memiliki masalah dengan karhutla.

"Jadi pemerintah akan mengejar terus para pelaku karhutla, termasuk proses eksekusi yang kami percepat. Penegakan hukum pidananya kami intensifkan, sanksi administrasi kami pertegas lakukan," terang dia.

Adapun ke-9 perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi tersebut adalah PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh; PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau; PT Waringin Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon

Kemudian PT Waimusi Agroindah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT Bumi Mekar Hijau di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh.

PT Nasional Sago Prima di Kepulauan Meranti, Riau; PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Jambi; serta PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan.

Kompas TV Kebakaran lahan masih terjadi di beberapa wilayah di Jambi pada Minggu (29/9/2019) pagi. Hujan yang sempat mengguyur sejumlah wilayah di Jambi belum berdampak signifikan pada berkurangnya kebakaran lahan. Kepulan asap dan bara api masih tampak pada sejumlah lahan yang mengalami kebakaran. Sementara lahan terbakar yang sebelumnya telah dipadamkan saat ini kembali mengeluarkan asap. Diduga titik api kembali menyala dan membakar akar gambut. Petugas bersama warga kesulitan memadamkan api akibat tebalnya asap dan kencangnya angin. Sebanyak 7 lokasi lahan perusahaan di Jambi yang mengalami kebakaran lahan disegel Tim Satgas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin perusahaan pemilik lahan terancam dicabut jika diketahui lahan miliknya telah mengalami kebakaran lahan sebanyak 2 kali dari ketujuh perusahaan itu PT RKK menjadi sorotan sebab lahannya telah mengalami kebakaran lahan selama beberapa kali. Saat ini sebanyak 1.200 hektar lahan perkebunan sawit milik PT RKK telah terbakar api bahkan meluas hingga ke areal lain. #Jambi #KebakaranLahan #SegelLahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com