JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kerap disebut sebagai "presiden milenial" karena gaya serta penampilannya yang santai dan mudah diterima anak muda.
Dukungannya pada generasi muda masa kini juga tak main-main.
Ia kerap kali menonjolkan potensi generasi milenial, khususnya untuk mendongkrak ekonomi Indonesia.
Sayangnya, dukungan Jokowi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berseberangan dengan keinginan para milenial ini.
Berdasarkan survei KedaiKOPI, responden dengan rentang usia 19-23 tahun cenderung menolak pengesahan RUU KPK.
Baca juga: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK
Setidaknya ada 62,7 persen responden milenial yang berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK.
"Kali ini milenial berbeda dengan Presiden,“ ujar Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2019).
Sementara itu, responden milenial yang berpendapat bahwa RUU KPK akan menguatkan lembaga antirasuah itu hanya 7,3 persen.
Adapun persepsi responden secara umum terhadap revisi UU KPK juga beragam.
Sebanyak 55,2 persen responden berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK, 11,7 persen menganggap akan menguatkan, dan 33,1 persen menolak berpendapat
Menurut responden, tiga hal yang melemahkan KPK adalah hadirnya Dewan Pengawas KPK, persetujuan Dewan Pengawas KPK untuk pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk penyidik.
Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...
Survei ini juga menggolongkan responden yang pro Jokowi atau memilih Jokowi-Maruf Amin pada Pemilu bulan April lalu.
"Pemilih Jokowi-Ma'ruf yang berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK ada 48,3 persen. Sementara yang berpendapat menguatkan KPK hanya 18,4 persen dan sisanya 33,3 persen tidak berpendapat," kata Kunto.
KedaiKOPI juga menanyakan pendapat responden soal revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dianggap kontroversial.
Diketahui, RUU KPK dan RKUHP termasuk regulasi yang ditolak dalam gerakan mahasiswa, awal pekan lalu.
Baca juga: Sekjen Gerindra Persilakan Presiden Terbitkan Perppu KPK
Sekitar 59,1 persen responden yang menginginkan revisi UU KUHP tidak segera disahkan. Sementara responden yang meminta agar disahkan sebesar 11,9 persen dan sisanya tidak berpendapat.
Untuk pemilih Jokowi-Maruf, yang meminta revisi UU KUHP tidak segera disahkan ada 55,3 persen. Sedangkan yang merasa harus segera disahkan ada 17,5 persen dan sisanya tidak berpendapat.
Survei KedaiKOPI tersebut dilaksanakan pada 28-29 September 2019. Adapun margin of error-nya kurang lebih 4,53 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.