Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hentikan Penyidikannya, Bebaskan Dandhy Dwi Laksono..."

Kompas.com - 27/09/2019, 08:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak kepolisian menghentikan penyidikan dan membebaskan Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap polisi atas kasus dugaan menebarkan kebencian atas unggahannya di Twitter, beberapa waktu lalu.

LSM itu terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Walhi, dan Amnesty International.

"Mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," ujar kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Dandhy: Saya Terkejut, Jam 11.00 WIB Disodorkan Surat Penahanan...

Alghifari menegaskan, dalam kasus ini, Polri harus menghargai hak asasi manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi dan tak reaktif dalam menghadapi tuntutan demokrasi.

Ia menyatakan, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA. Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena alasan status atau unggahan di media sosial Twitter mengenai Papua," imbuh Alghifari.

Baca juga: Polisi Cecar Dandhy Dwi Laksono dengan Pertanyaan Ini...

Selama ini, lanjutnya, Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua. Menurutnya, yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM dan demokrasi.

"Itu merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang," ujar Alghifari

Penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Polri untuk Isu Papua dan sangat berbahaya bagi perlindungan dan kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi dan teror bagi pembela hak asasi manusia," ujar Alghifari.

"Seperti diketahui pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, dan media atau jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugasnya di Papua. Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," lanjut dia.

Baca juga: Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka

Dandhy diberitakan ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unggahan Dandhy yang menurut polisi masuk ke dalam kategori menyebarkan kebencian berbasis SARA yaitu terkait peristiwa rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua, 23 September 2019.

Penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan turunan pertanyaannya sebanyak 45.

Baca juga: Dandhy Laksono Ditangkap, Ernest: Jangan Bercanda Pak Jokowi

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari.

Jumat jelang subuh, polisi memulangkan Dandhy. Namun, statusnya tetap tersangka. 

 

Kompas TV Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebutkan, akan ada gerakan gelombang demonstran baru yang melibatkan kelompok masyarakat untuk berhadapan dengan aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Wiranto dalam konferensi persnya yang dihadiri Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala BSNN Hinsa Siburian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Ia menyebutkan, kelompok tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Sementara terkait dengan aksi unjuk rasa pelajar pada Rabu (25/9/2019), Wiranto menuturkan para siswa tersebut dihasut sebuah kelompok untuk melawan aparat kepolisian. Harapannya, muncul korban yang kemudian kepolisian yang dipersalahkan. #RUUKUHP #DemoMahasiswa #Wiranto
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com