Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Irman Gusman, Dari Vonis 4,5 Tahun Hingga Dapat Pengurangan Hukuman

Kompas.com - 27/09/2019, 06:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peninjauan Kembali (PK) Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/9/2019).

Terpidana kasus suap terkait kuota gula impor itu kini telah mendapat pengurangan hukuman pidana penjara dan denda.

Berikut adalah perjalanan kasus Irman sejak awal persidangan hingga PK dikabulkan MA:

1. Didakwa terima Rp 100 juta

Pada Selasa (8/11/2016), Irman Gusman didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Baca juga: Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Awalnya Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, menemui Irman di kediamannya pada 21 Juli 2016.

Dalam pertemuan, Memi menyampaikan, bahwa CV Semesta Berjaya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor yang lebih murah kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton.

Namun, permohonan pembelian tersebut lama tidak direspons oleh Perum Bulog. Untuk itu, Memi meminta Irman agar membantu CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor.

Irman pun menyanggupi dengan syarat ada fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya. Permintaan itu disanggupi Memi.

Selang satu hari, Irman menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Ia meminta agar Bulog menyalurkan gula impor melalui Divre Bulog Sumbar.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Sebab, jika disuplai melalui Jakarta, mengakibatkan harga gula mahal.

Oleh karena itu, Irman menyampaikan kepada Djarot Kusumayakti bahwa dirinya merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Karena yang meminta adalah Irman selaku Ketua DPD saat itu, Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor ponsel pribadi Memi.

Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut.

Setelah itu, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar, Benhur Ngkaimi, dan menyampaikan pesan yang diberikan Irman untuk memberikan alokasi kepada perusahaan Memi.Benhur menyanggupi arahan Djarot.

Pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahukan Memi bahwa perusahaannya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

Baca juga: Irman Gusman Divoni 4,5 Tahun Penjara

Harga yang ditawarkan Bulog jauh lebih murah. Saat itu, harga gula per kilogram mencapai Rp 16.000. Sementara, harga yang ditawarkan Bulog berkisar antara Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com