Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berupaya Kembalikan Uang Rp 250 Juta, Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur

Kompas.com - 23/09/2019, 12:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy atau Romy menyatakan, ia sudah berupaya mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal itu disampaikan Romy saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim, Norman Zein Nahdi tanggal 28 Februari 2019. Yaitu 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," kata Romy.

Baca juga: Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta

"Hal ini secara tidak langsung telah diakui penyidik dengan adanya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman Zein Nahdi, bukan dari saya. Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur," sambung Romy.

Menurut Romy, langkah jaksa yang salah satunya mendakwakan dirinya menerima Rp 250 juta menandakan tidak adanya penghargaan atas niat baik Romy yang berupaya mengembalikan uang itu.

Ia pun mengungkap alasan mengapa lebih memilih mengembalikan uang tersebut lewat orang lain, ketimbang ke KPK sesuai batas waktu pelaporan gratifikasi 30 hari sejak penerimaan.

"Karena sebagai seorang Muslim saya memilih norma yang berlaku dalam agama yang saya anut. Saya teringat Nabi Muhammad pernah mengatakan barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama Muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari ini," kata dia.

Baca juga: Hakim Sebut Penyuap Romy Turut Beri Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim

Romy mengaku sungkan dan tidak bisa menolak langsung pemberian Haris pada 6 Februari 2019 itu. Sebab, ia ingin menjaga hubungan baik dengan Haris.

Menurut dia, hubungan baik itu penting bagi dirinya sebagai pimpinan PPP saat itu.

"Hal ini saya lakukan ketimbang melaporkannya ke KPK. Karena pelaporan kepada KPK itu jika saya lakukan akan merusak hubungan baik saya yang saya perlukan ke depan untuk sinergi ke depan sesuai batas-batasnya," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Romy bersama-sama Menteri Lukman Hakim Saifuddin menerima suap Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca juga: Ingin Shalat Lebih Khusyuk, Romahurmuziy Minta Dipindah dari Sel KPK

Rinciannya, pada tanggal 6 Januari 2019 Romy menerima uang Rp 5 juta dari Haris di rumahnya.

Di tempat yang sama, pada 6 Februari 2019, Romy kembali menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris.

Sementara itu jaksa tidak mengungkap rincian kronologi pemberian uang yang diterima oleh Menag Lukman dalam dakwaan Romy.

Meski demikian, berdasarkan pertimbangan hakim sebelumnya atas Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima Rp 70 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi proses seleksi agar Haris Hasanuddin diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Kompas TV Ada 4 menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK yang menjadi sorotan karena tersandung masalah hukum dengan KPK. Terbaru, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2018. KPK menyebut Imam Nahrawi menerima dan meminta uang senilai Rp 26,5 miliar. Sebelumnya ada pula Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang juga berurusan dengan KPK. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain Imam Nahrawi dan Idrus Marham, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga berurusan dengan KPK. KPK telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak tiga kali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak hadir di tiga kali pemanggilan itu. Lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut KPK menerima uang sebesar Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kasus ini juga menjerat Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun pernah menjadi saksi di persidangan Romahurmuziy. #menterijokowi #kpk #imamnahraw
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com