JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan bertemu pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR dan seluruh Ketua Fraksi di DPR, Senin (23/9/2019).
Pertemuan tersebut akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pukul 13.00 WIB siang ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah menerima undangan pertemuan tersebut. Adapun surat resminya akan dibacakan pada rapat Badan Musyawarah dan Rapat Pimpinan DPR pagi ini.
"Surat resminya kita akan lihat di rapim dan Bamus pagi ini," kata Fahri kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga mengaku sudah menerima undangan tersebut. Ia menyebut pertemuan akan membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: Kontras Sebut Perintah Jokowi Tunda RKUHP Tak Menjawab Inti Masalah
Pada Jumat pekan lalu Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP karena sejumlah pasal kontroversial yang ditolak masyarakat.
"Pasti berkaitan dengan penundaan RKUHP," kata Desmond.
Sementara Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte mengaku setuju dengan usul Jokowi menunda pengesahan RKUHP sampai pasal-pasal yang mendapat penolakan masyarakat direvisi.
Jika pasal kontroversial sudah hilang, ia menilai RKUHP harus tetap disahkan dalam waktu dekat. Sebab, Indonesia tidak bisa terus menggunakan RKUHP warisan Belanda.
Namun ia juga meminta pengesahan RKUHP tak harus dilakukan periode ini.
"Tidak harus disahkan DPR periode ini, kalau tidak terkejar karena waktunya sudah mepet bisa di awal mas tugas DPR periode mendatang," kata Johnny.
Baca juga: Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...
Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepakat mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang.
Namun, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Komnas HAM Berharap Penundaan Pengesahan RKUHP Bukan untuk Ulur Waktu Saja
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. Jokowi mencatat setidaknya ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang.
Oleh karena itu Jokowi meminta Menkumham kembali mengundang masyarakat untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.