JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap, penundaan pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak hanya dimaknai sebagai penguluran waktu untuk kelak DPR bersama pemerintah melakukan pengesahan.
Seharusnya, penundaan RKUHP bisa dimaknai secara substansial.
"Penundaan itu harus dimaknai secara substansial, bukan hanya tunda waktu," kata Choirul usai sebuah diskusi di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Soal Penundaan RKUHP, Fahri Hamzah Ajak Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan DPR
Pemaknaan substansial yang dimaksud Anam adalah, bahwa seharusnya Presiden membuka ruang-ruang diskusi dengan sejumlah elemen terkait rencana pengasahan RUU ini.
Presiden diminta untuk bernisiatif mengundang berbagai pihak untuk bertatap muka atau mendengarkan aspirasi publik, tentang keberatan-keberatan mereka jika RKUHP disahkan.
Anam menyebut, banyak poin-poin dalam RKUHP yang dinilai bermasalah, yang seharusnya menjadi pertimbangan Presiden untuk melalukan pengesahan.
Baca juga: PDI-P Sebut Penundaan Pengesahan RKUHP Sesuai Aspirasi Masyarakat
Beberapa pasal dalam RKUHP mengatur tentang isu HAM. Misalnya, ada pasal yang mengancam penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, ada pula pasal yang bisa mendenda gelandangan, hingga pasal tentang hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo.
Pasal-pasal tersebut, menurut Choirul, tidak berpihak pada masalah HAM, justru kian mempersulit penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
"Persoalan-persoalan yang nggak perlu dihukum dijadikan persoalan hukum, ada persoalan-persoalan yang harusnya dihukum dengan berat, malah diperingan," ujarnya.
Baca juga: Pakar Digital: Aksi Mahasiswa Pengaruhi Viralnya Penolakan RKUHP di Medsos
Oleh karenanya, ke depan masyarakat harus terus mengawal persoalan RKUHP ini, supaya penundaan tidak hanya tentang mengulur waktu, tetapi juga menuntaskan pasal-pasal yang bermasalah.
"Kalau Presiden belum pernah mendengarkan langsung, ambil inisiatif untuk mengundang berbagai pihak tersebut, apa keberatannya apa gagasannya," kata Choirul.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.