Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Berharap Penundaan Pengesahan RKUHP Bukan untuk Ulur Waktu Saja

Kompas.com - 21/09/2019, 07:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap, penundaan pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak hanya dimaknai sebagai penguluran waktu untuk kelak DPR bersama pemerintah melakukan pengesahan.

Seharusnya, penundaan RKUHP bisa dimaknai secara substansial.

"Penundaan itu harus dimaknai secara substansial, bukan hanya tunda waktu," kata Choirul usai sebuah diskusi di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Soal Penundaan RKUHP, Fahri Hamzah Ajak Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan DPR

Pemaknaan substansial yang dimaksud Anam adalah, bahwa seharusnya Presiden membuka ruang-ruang diskusi dengan sejumlah elemen terkait rencana pengasahan RUU ini.

Presiden diminta untuk bernisiatif mengundang berbagai pihak untuk bertatap muka atau mendengarkan aspirasi publik, tentang keberatan-keberatan mereka jika RKUHP disahkan.

Anam menyebut, banyak poin-poin dalam RKUHP yang dinilai bermasalah, yang seharusnya menjadi pertimbangan Presiden untuk melalukan pengesahan.

Baca juga: PDI-P Sebut Penundaan Pengesahan RKUHP Sesuai Aspirasi Masyarakat

Beberapa pasal dalam RKUHP mengatur tentang isu HAM. Misalnya, ada pasal yang mengancam penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, ada pula pasal yang bisa mendenda gelandangan, hingga pasal tentang hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo.

Pasal-pasal tersebut, menurut Choirul, tidak berpihak pada masalah HAM, justru kian mempersulit penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Persoalan-persoalan yang nggak perlu dihukum dijadikan persoalan hukum, ada persoalan-persoalan yang harusnya dihukum dengan berat, malah diperingan," ujarnya.

Baca juga: Pakar Digital: Aksi Mahasiswa Pengaruhi Viralnya Penolakan RKUHP di Medsos

Oleh karenanya, ke depan masyarakat harus terus mengawal persoalan RKUHP ini, supaya penundaan tidak hanya tentang mengulur waktu, tetapi juga menuntaskan pasal-pasal yang bermasalah.

"Kalau Presiden belum pernah mendengarkan langsung, ambil inisiatif untuk mengundang berbagai pihak tersebut, apa keberatannya apa gagasannya," kata Choirul.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler yang terjadi Jumat, 20 September 2019: 1. Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Hal ini karena Jokowi merespon sejumlah hal substansi dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial. Jokowi pun berharap DPR punya sikap yang sama untuk menunda pengesahan RUU KUHP. 2. Hanif Dhakiri ditunjuk Presiden Jokowi menjadi PLT Menpora menggantikan Imam Nahrawi. Hanif Dhakiri ditunjuk jadi PLT Menpora karena berasal dari partai yang sama dengan Imam Nahrawi. Hanif Dhakiri merangkap jabatan PLT Menpora dan Menakertrans sampai 20 Oktober 2019. 3. Aktivis HAM, Veronica Koman masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Hingga 18 September 2019, Veronica Koman mangkir dari pemeriksaan polisi. Tempat tinggal Veronica Koman di Jakarta juga sudah digeledah polisi. #ruukuhp #pltmenpora #veronicakoman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com