Sosok Ervin, kata dia, merupakan tokoh pemuda, pengusaha dan aktivis dari Garut yang mampu meraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif pada 17 April 2019.
"Kami kawan-kawan menilai bahwa Kang Ervin sosok muda yang potensial yang akan menjadi kepanjangan lidah masyarakat Garut di DPR," katanya.
Baca juga: Fahrul Rozi Tak Tahu Digantikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Namun, adanya keputusan sepihak itu, kata Heri, masyarakat Garut yang memiliki solidaritas tinggi akan melakukan perlawanan untuk mempertanyakan keputusan pencoretan itu.
Ia menyampaikan, langkah yang segera dilakukan, yakni meminta penjelasan dari KPU Kabupaten Garut, KPU Provinsi Jabar dan KPU terkait aturan dan hasil putusan rekapitulasi suara caleg, termasuk meminta penjelasan dari DPP Gerindra.
Baca juga: 4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU
Menurut dia, pencoretan nama itu telah melanggar aturan dan etika dalam berdemokrasi serta adanya konspirasi antara KPU dan DPP Gerindra untuk meloloskan nama lain menjadi anggota DPR.
"Ini tidak adil, KPU juga melakukan pelanggaran atas etika demokrasi, dan akan menjadi penilaian buruk bagaimana KPU bisa ditekan, dipelintir, dan dimainkan," katanya.
Berdasarkan surat DPP Gerindra
Evi menjelaskan, KPU sebelumnya mendapatkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Menanti Kiprah Krisdayanti, Mulan Jameela, dan Kawan-kawan di Senayan...
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
"KPU juga menerima tiga surat dari Partai Gerindra dan SK pemberhentian untuk lima caleg terpilih dan digantikan oleh empat dari daftar caleg yang mempunyai surat terbanyak berikutnya, salah satunya adalah Mulan Jameela," kata Evi.
Untuk diketahui, Ervin dan Fahrul adalah dua caleg Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak urutan ketiga dan keempat untuk Gerindra du Dapil XI Jawa Barat.
Baca juga: Mulan Jameela dan 13 Artis Jadi Anggota DPR, Bagaimana Kinerja Artis di Senayan Selama Ini?
Akibat keduanya diberhentikan dari partai, Mulan yang akhirnya merebut tiket untuk lolos ke Senayan.
Jalan Panjang Mulan