JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Jasin mengkhawatirkan status pegawai dan penyidik KPK yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara pasca UU KPK disahkan.
Ia khawatir status ASN itu justru akan mengurangi gaji dan tunjangan pegawai KPK sehingga akhirnya mereka rentan terhadap godaan.
"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan godaan," kata Jasin saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK
Apalagi, UU KPK yang baru disahkan juga mengatur wewenang bagi komisi antikorupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ia khawatir gaji pegawai KPK yang tak memadai hingga wewenang SP3 bisa menjadi celah bagi koruptor yang ingin lolos dari jerat KPK.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri mengatakan, sudah seharusnya pegawai KPK mendapat gaji dan tunjangan yang memadai. Gaji dan tunjangan pegawai KPK tak boleh disamakan dengan ASN.
"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya. Menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan disuruh menjaga warung Nasi Padang, tapi dilarang makan," kata Feri.
Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBB
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.