JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi UU KPK ini dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko, dikirimkannya surat tersebut karena pihaknya ingin agar dunia internasional tahu bahwa di Indonesia sedang ada gerakan pelemahan antikorupsi.
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini PBB tahu bahwa saat ini sedang ada pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," ujar Wawan usai bertemu dengan perwakilan United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK
Dalam pertemuan dengan UNODC tersebut, pihaknya menyampaikan perkembangan situasi terkait proses pengesahan UU KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia berharap ada pernyataan dari PBB terkait dengan pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi yang ada di Indonesia.
"Kami berharap PBB memberikan pernyataan yang bisa memberikan sebuah masukan kepada pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," ucap dia.
Adapun revisi atas UU KPK disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 setelah kesepakatan bersama pemerintah dilakukan.
Dampak dari pengesahan tersebut, KPK dinilai telah mati karena tak bisa lagi melakukan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Baca juga: Siswa SMK Ini Ciptakan Si Bowo, Aplikasi Belajar Bahasa Jawa
Kemudian, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.
Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.
Mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta sistem kepegawaian KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.