Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagar DPR Dipasangi Spanduk "Gedung Ini Disita Mahasiswa"

Kompas.com - 19/09/2019, 15:14 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka memenuhi halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana, dan Moestopo menyampaikan orasi.

Baca juga: Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, tetapi Wajib Dibela...

Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

"DPR sedang ugal-ugalan dan mengebut legislasi yang tidak berpihak pada masyarakat," ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi di atas mobil pengeras suara.

"Reformasi dikorupsi!" sontak mahasiwa yang lain membalas.

Dalam aksinya tersebut, mereka membawa spanduk dan poster yang menunjukkan dukungan kepada KPK.

Bahkan, mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Gedung ini Disita Mahasiswa" di pagar DPR.

Ada juga spanduk yang menunjukkan rasa tidak percaya terhadap DPR dan pemerintah. "Mosi Tidak Percaya."

Poster lain bernada satir terkait upaya Presiden Joko Widodo yang dianggap ikut melemahkan pemberantasan korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK pun dibentangkan.

"Yang terbakar hutan, tapi KPK yang dipadamkan."

Baca juga: Eks Dirut Percetakan Negara Diperiksa KPK untuk Tersangka Thannos

Seperti diketahui Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU KPK dan rancangan KUHP.

Namun, kedua RUU tersebut justru menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.

Sejumlah pasal dalam UU KPK dianggap melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, antara lain keberadaan dewan pengawas, kewenangan SP3, dan mengubah status kepegawaian KPK sebagai ASN.

Sementara itu, beberapa pasal dalam RKUHP dinilai mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara, dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com