JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Veri Junaidi menyatakan, persoalan terkait regulasi pilkada, khususnya pengaturan mengenai Panitia Pengawas, perlu segera diselesaikan.
Sebab, kata Veri, hal ini berdampak pada penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan pilkada oleh pemerintah daerah.
"Persoalan soal Panwaslu ini sebenarnya sederhana. Namun, jika tak diperbaiki, akan menghambat penyusunan NPHD yang harus sudah selesai pada tahapan awal pembentukan regulasi dan pendaftaran pemilih," ujar Veri saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: MK Diharapkan Bisa Cepat Rampungkan Uji Materi UU Pilkada
Diketahui juga, Veri merupakan kuasa hukum dari para pemohon uji materi perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mereka yang mengajukan uji materi, yakni Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.
Dalam uji materi ini, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat 1 dan 3, serta Pasal 24 UU Pilkada.
Baca juga: Perludem Sarankan Revisi UU Pilkada Terbatas untuk Atur Pencalonan Eks Koruptor
Dalam ketentuan itu, desain kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota masih berbentuk panitia pengawas (panwas) yang bersifat ad hoc (sementara).
Pemohon juga mempersoalkan ketentuan jumlah pengawas sebanyak tiga orang sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Menurut pemohon, sejak berlakunya UU 7 tahun 2017, jumlah pengawas di tingkat kabupaten/kota yang telah diangkat menjadi Bawaslu bisa mencapai lima orang.
Veri menjelaskan, masih ada kendala terkait keberadaan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota.
Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pilkada Tak Dilakukan Saat Tahapan Sudah Dimulai
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengawas pemilihan adalah badan ad hoc bernama panitia pengawas.
Ketentuan ini berbeda dengan UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur pengawasan pemilihan adalah Bawaslu yang dibentuk secara permanen hingga kabupaten/kota.
Adapun pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengacu pada UU Pilkada sehingga pembentukan lembaga pengawas harus diulang, berikut perekrutan anggotanya.
"Permasalahan-permasalahan ini berdampak pada NPHD yang akan menjadi dasar pembiayaan pilkada di setiap daerah, seharusnya sudah tidak lagi menjadi persoalan. Belum adanya kesepakatan itu cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum," paparnya kemudian.