JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menerima hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dituntaskan Komisi III DPR.
Komisi III telah memilih lima Pimpinan serta Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Firli sebelumnya dituding melanggar kode etik di saat mejabat Deputi Penyidikan di KPK karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di Pemprov NTB terkait kepemilikan saham PT Newmount Nusa Tenggara.
"Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi ya saya kira harus diterima," ujar Kalla usai membuka pameran Indo Trans di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Kalla menyatakan DPR telah diberi kewenangan untuk memilih Pimpinan KPK dan telah melaksanakannya sesuai aturan.
Ia pun meyakini DPR telah mempertimbangkan semua aspek dalam memilih lima Pimpinan KPK yang baru.
"Yang berhak mengangkat dan memilih (Pimpinan KPK) kan DPR, DPR dipilih oleh rakyat," ujar Kalla.
Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Kata Polri
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.