JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menerima hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dituntaskan Komisi III DPR.
Komisi III telah memilih lima Pimpinan serta Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Firli sebelumnya dituding melanggar kode etik di saat mejabat Deputi Penyidikan di KPK karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di Pemprov NTB terkait kepemilikan saham PT Newmount Nusa Tenggara.
"Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi ya saya kira harus diterima," ujar Kalla usai membuka pameran Indo Trans di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Kalla menyatakan DPR telah diberi kewenangan untuk memilih Pimpinan KPK dan telah melaksanakannya sesuai aturan.
Ia pun meyakini DPR telah mempertimbangkan semua aspek dalam memilih lima Pimpinan KPK yang baru.
"Yang berhak mengangkat dan memilih (Pimpinan KPK) kan DPR, DPR dipilih oleh rakyat," ujar Kalla.
Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Kata Polri
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.
Pernyataan Alexander itu dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.
Baca juga: Irjen Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023
Saat konpers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota. Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp.
Sementara itu, Firli mengakui bahwa dia bertemu Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.
Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus.
Firli mengaku sudah sejak lama mengenal TGB. Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda NTB, anak TGB yang bernama Aza juga telah akrab dengannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.