Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Presiden Juga Diawasi DPR dan BPK

Kompas.com - 13/09/2019, 11:58 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi usulan DPR terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Jokowi menyebut semua lembaga memang harus diawasi, termasuk dirinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jokowi menyebut semua lembaga negara, bekerja dalam prinsip "check and balances" serta saling mengawasi.

Baca juga: Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi dan Pegiat Antikorupsi

 

Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan.

"Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," sambungnya.

Jokowi juga setuju penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas.

Ia memastikan Dewan Pengawas yang akan dibentuk untuk mengawasi kerja KPK akan diisi oleh orang-orang yang netral dan tak memiliki konflik kepentingan.

"Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Setuju Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas

Jokowi mengatakan, anggota dewan pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh Presiden. Namun Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan KPK juga sudah mendapat pengawasan dari DPR hingga audit dari BPK.

Bahkan pengusutan kasus oleh KPK juga sudah diuji di pengadilan Tipikor sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu Febri menilai Dewan Pengawas KPK tak dibutuhkan.

Dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Baca juga: Jokowi Setuju Dewan Pengawas KPK, Anggotanya Dipilih Presiden

Dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri. Selain itu, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com