Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri, Kontroversi, Petisi hingga Penolakan Pegawai KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 07:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Firli Bahuri, dengan segala kontroversi, akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

Keputusan itu muncul setelah Komisi III DPR selesai menggelar fit and proper test dan kemudian dilanjutkan dalam penetapan Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Selain itu, empat calon pimpinan KPK terpilih lainnya adalah calon petahana Alexander Marwata, serta tiga calon lain seperti hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Nawawi Pomolango; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintouli Siregar; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember), Nurul Ghufron.

Lantas, seperti apa profil dan sepak terjang Firli belakangan ini?

1. Profil

Pria kelahiran 7 November 1963 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990. Firli melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997 dan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2004.

Kapolda Sumatera Selatan ini pernah menjadi Kepala Satuan III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pria yang lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan itu juga sempat menjabat Kapolres di Kebumen dan Brebes.

Pada 2009, Firli ditugaskan menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi asisten sekretaris presiden.

Selanjutnya, pada 2012, Firli ditugaskan menjadi ajudan Wakil Presiden. Saat itu, Firli menjadi ajudan Boediono.

Firli pernah dilantik sebagai Wakapolda Banten pada 2014, kemudian menjadi Wakapolda Jawa Tengah pada 2016.

2. Pernah jadi Deputi Penindakan KPK

Catatan Kompas.com, 6 April 2018, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo, saat itu, menyebutkan, ada 7 calon dari Kejaksaan dan tiga dari Polri.

Dari semua calon itu, hanya Firli yang berhasil lolos dalam tes kesehatan, tes kompetensi, dan tes wawancara.

Baca juga: Firli Klaim Tak Langgar Kode Etik Deputi Penindakan, KPK: Itu Tak Benar

Saat itu Agus mengatakan, jabatan deputi sebenarnya tidak selalu harus dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Namun, kedua institusi tersebut dinilai memiliki jaringan yang luas di daerah sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat lebih mudah dilakukan.

"Deputi penindakan harus melakukan koordinasi supervisi aparat penegak hukum seluruh Indonesia. Jaksa dan polisi yang punya jaringan lebih baik," kata Agus saat itu.

Namun seiring perjalanannya, Firli ditarik oleh Polri dan dipromosikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

3. Kontroversi, petisi pegawai hingga pelanggaran etik

Selama menjabat dalam salah satu posisi strategis di KPK, sosok Firli diiringi sejumlah kontroversi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com