JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mempunyai waktu 60 hari untuk merespon usulan inisiatif DPR tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kendati demikian, Jokowi hanya butuh waktu enam hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK itu.
Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Presiden Jokowi merespon dengan mengirimkan surat presiden pada Rabu (11/9/2019).
Jokowi beralasan, pemerintah tak membutuhkan waktu lama karena revisi UU KPK yang diusulkan DPR hanya terdiri dari empat atau lima isu besar.
"DIM nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengumumkan pemerintah menyetujui sejumlah poin dalam revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Misalnya pemerintah setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK agar lembaga antirasuah itu tak menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Polemik Revisi UU hingga Pimpinan Baru, KPK Fokus Konsolidasi Internal
Pemerintah juga setuju KPK dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar menjamin hak asasi manusia serta kepastian hukum.
Jokowi juga setuju pegawai KPK berubah status menjadi ASN.
DPR sendiri menargetkan revisi UU KPK ini bisa selesai sebelum masa jabatan mereka habis pada 30 September mendatang.
Terkait target itu, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya. Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," kata Jokowi.