Salah satu pelanggaran berat adalah saat dia bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang pada 12 dan 13 Mei 2019.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.
Baca juga: Alexander Marwata Sebut Pengumuman Pelanggaran Etik Irjen Firli Tidak Sah
Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.
Saat konpers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota. Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp.
Baca juga: Ketua KPK: Pengumuman Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Persetujuan Mayoritas Pimpinan
Firli mengakui bahwa dia bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.
Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus. Firli mengaku sudah sejak lama mengenal TGB.
Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda NTB, anak TGB yang bernama Aza juga telah akrab dengannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.