Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alexander Marwata Sebut Pengumuman Pelanggaran Etik Irjen Firli Tidak Sah

Kompas.com - 12/09/2019, 15:40 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata menilai bahwa pengumuman soal pelanggaran etik berat mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri oleh pihak KPK tidak sah.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh koleganya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK pada Rabu (11/9/2019).

Awalnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menanyakan kepada Alexander terkait pengumuman pelanggaran etik berat Irjen Firli.

Kemudian, Alexander mengatakan, tiga dari lima pimpinan KPK sepakat agar kasus itu tidak diteruskan.

Baca juga: Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya

 

Sebab, Firli sudah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Penindakan KPK dan kembali ke institusi asalnya.

"Kalau yang tiga menyatakan berhenti dan yang satu masih terus berjalan bertentangan dengan apa yang dikehendaki ketiga pimpinan saya rasa itu ya tidak sah juga. Menurut pendapat saya," ujar Alexander saat menjalani uji kepatutan dan Kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Alexander mengaku tak tahu soal konferensi pers itu. Menurut dia, dua pimpinan KPK pun tak tahu, yakni Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo.

Alexander mengaku baru mengetahui konferensi pers itu dari pemberitaan di media massa yang dikirimkan oleh Basaria melalui pesan singkat.

Menurut dia, sebelumnya pimpinan KPK memang menerima surat dari Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari.

Melalui surat itu, Tsani meminta agar pimpinan KPK membuka hasil internal audit musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai ke publik.

Hasil internal audit menyatakan Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Baca juga: Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya

Alexander pun berpendapat, seharusnya hasil internal audit tidak diteruskan karena tiga pimpinan KPK berpendapat kasus Firli tak perlu dilanjutkan.

"Kalau dilihat dari mekanisme pengambilan keputusan, kalau yang tiga menyatakan kasusnya ditutup tentu seharusnya dari prinsip kolektif kolegial, ya seharusnya berhenti," kata Alexander.

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com