Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK, Sebelum dan Setelah Pilpres...

Kompas.com - 12/09/2019, 11:49 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya butuh waktu sepekan bagi Presiden Joko Widodo untuk memberi lampu hijau bagi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019). Pengesahan berjalan senyap dan mulus.

Revisi ini seakan-akan tiba-tiba lantaran sebelumnya tak pernah terdengar ada rapat Badan Legislasi DPR yang membahas. Tiba-tiba saja draf revisi UU KPK usulan Baleg itu langsung dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga: Laode: KPK Minta Bertemu dengan DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat raripurna pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Setelah diketok di Paripurna, draf RUU KPK langsung dikirim ke Presiden di hari yang sama. DPR memang menargetkan proses revisi bisa rampung dalam tiga pekan atau sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 30 September.

Namun Draf RUU KPK yang disusun DPR itu mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan dan pegawai KPK sendiri.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya. Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Mereka meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Jokowi menjadi harapan terakhir dan satu-satunya karena seluruh fraksi di DPR sudah bulat ingin mengubah UU KPK. Sikap Kepala Negara pun dinanti.

Namun tak menunggu waktu lama, Presiden Jokowi langsung mengirim surat presiden ke DPR sebagai tanda disetujuinya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan dewan.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) malam.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Surpres Revisi UU KPK, Laode: Ini Preseden Buruk

Dalam Surpres itu, Jokowi menugaskan dua menterinya untuk membahas revisi UU KPK bersama para wakil rakyat. Kedua menteri itu yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Sebenarnya bukan kali ini saja revisi UU KPK bergulir. Sebelum pilpres 2019 dan Jokowi terpilih menjadi Presiden RI dua periode, revisi UU KPK sudah dua kali diajukan oleh DPR.

Namun, saat itu Jokowi bergeming sehingga revisi yang mendapat penolakan dari publik itu akhirnya urung dilakukan.

2015

Upaya revisi UU KPK pada era Jokowi mulai mencuat pada 23 Juni 2015. Sidang paripurna memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com