Pada 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai dibahas di rapat Baleg DPR. Draf tersebut mengatur pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri, hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
Ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul draf revisi UU KPK tersebut. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Baca juga: Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK
Tak membutuhkan waktu lama, rencana revisi ini kembali mendapat penolakan yang keras dari publik, termasuk internal KPK sendiri.
Pada 13 Oktober 2015, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang selanjutnya.
Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara.
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk 2 Menteri Bahas Revisi UU KPK Bersama DPR
Menko Polhukham Luhut Panjaitan menyatakan, alasan penundaan karena pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik.
"Kita sudah sepakat mengenai penyempurnaan Undang-Undang KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," kata Luhut.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi empat hal saja, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
2016
Pada awal 2016, upaya merevisi UU KPK kembali berlanjut. DPR kembali menyepakati revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK. Pada 1 Februari 2016, revisi UU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di DPR RI.
Anggota Fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU tersebut.
Baca juga: Rencana Revisi UU KPK Belum Disampaikan DPR kepada Presiden Jokowi
Draf yang dibahas memang hanya mencakup empat poin, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
Namun, banyak pihak menganggap empat poin tersebut dianggap dapat melemahkan KPK dan tetap mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.
Seiring dengan derasnya penolakan, rapat paripurna penetapan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif DPR sudah tertunda sebanyak dua kali.
Sehari menjelang paripurna yang dijadwalkan untuk ketiga kalinya pada Selasa 23 Februari 2016, pimpinan DPR kembali melakukan rapat konsultasi dengan Presiden.
Baca juga: Pimpinan KPK Akan Yakinkan Presiden untuk Tolak Revisi UU KPK
Pertemuan tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi UU KPK. Kali ini, tak ada substansi revisi yang diubah. Presiden dan DPR sepakat menunda karena menganggap revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat. Tak ditentukan berapa lama waktu penundaan ini.
"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ujar Jokowi usai rapat dengan pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.