JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu optimistis pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan selesai pada periode ini.
Masinton yakin pembahasan revisi UU KPK dapat dirampungkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 pada 30 September mendatang.
"Nanti kalau kita bahas secara intensif bersama pemerintah ya bisa selesai (periode ini). Capim KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Surat dari Presiden Joko Widodo mengenai penunjukkan wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan telah dikirimkan ke DPR.
Baca juga: Surpres Revisi UU KPK Terbit, ICW Pertanyakan Komitmen Jokowi
Menurut Masinton, kemungkinan surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/9/2019). Kemudian surat akan diteruskan ke Baleg.
Kemudian Baleg akan mengagendakan rapat pembahasan bersama pemerintah sekaligus menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK.
Dengan demikian, DPR dan Pemerintah memiliki waktu efektif 10 hari kerja untuk melakukan pembahasan sebelum 30 September 2019.
Adapun Presiden Jokowi menunjuk dua menterinya untuk mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Baca juga: Jokowi Dinilai Semestinya Tak Perlu Buru-buru Respons Usulan Revisi UU KPK
Kedua menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.
"Surat dari paripurna disampaikan ke Baleg untuk diagendakan rapat bersama menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Nanti dibahas dan pemerintah akan menyampaikan DIM-nya ke baleg. Baru setelah itu dilakukan pembahasan," kata Masinton.
Secara terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, jangka waktu pembahasan revisi dapat dipersingkat jika DPR menyetujui DIM yang diajukan pemerintah.
Namun tidak menutup kemungkinan jangka waktu pembahasan menjadi lebih lama sebab pemerintah mengambil sikap untuk membatasi poin perubahan UU KPK.
"Dengan posisi pemerintah yang ingin lebih membatasi cakupan revisi, maka DIM menjadi lebih banyak dan karenanya pembahasan akan memerlukan lbh banyak waktu. Kecuali DPR langsung menerima posisi revisi dari Pemerintah," kata Arsul.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk 2 Menteri Bahas Revisi UU KPK Bersama DPR
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Beberapa poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.