JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu terburu-buru merespons usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dari DPR.
Zainal mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden mempunyai waktu 60 hari dalam mempertimbangkan RUU usulan DPR.
"Kenapa 60 hari? Kalau Anda buka pembicaraan (UU) 12 Tahun 2011, supaya Presiden berhati-hati dan paham substansi undang-undang. Jadi kalau dipikir buru-buru sekarang masa diburu-buruin? Ada 60 hari untuk pikir-pikir," kata Zainal dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019).
Zainal menuturkan, proses revisi undang-undang juga tidak boleh dilakukan secara terburu-buru supaya Pemerintah dan DPR dapat membuka ruang diskusi dengan publik terkait rencana revisi tersebut.
Ia pun mengaku heran dengan proses revisi UU KPK yang tidak masuk Program Legislasi Nasional serta tidak menyertakan naskah akademik.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM itu mengatakan, hanya undang-undang yang berlandaskan kepentingan Pemerintah dan DPR saja yang dapat diselesaikan secara cepat.
"Tapi ini bukan soal kepwntingan nih (RUU) KPK, kecuali kalau DPR dan presiden punya kepentingan yang sama. Saya enggak mau menduga-duga tapi kalau semua dibahas seccara cepat ini yang bahaya," ujar Zainal.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang lalu.
Namun, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.