JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menilai, komitmen Presiden Joko Widodo dipertanyakan karena telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan terbitnya surpres ini, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
"Komitmen Presiden dipertanyakan. Kita mempertanyakan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap agenda pemberentasan korupsi dengan mengirimkan Surpres tersebut yang kemudian dibahas DPR," ujar Tama saat ditemui sesuai diskusi bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK," di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Setujui Pembahasan Revisi UU KPK, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR
Tama mengingatkan Presiden agar rencana-rencana pelemahan terhadap lembaga antirasuah tidak terus berlanjut. Ia juga meminta Presiden untuk melihat kembali Nawacita yang digagas, di antaranya untuk memperkuat KPK.
"Pertama Presiden sudah melewatkan kesempatan karena bicara soal capim KPK, ketika dia minta masukan, tapi Pak Presiden lantas memberikan 10 capim ke DPR. Nah, sekarang ini (RUU KPK) mau seperti apa," paparnya kemudian.
Draf RUU KPK, lanjut Tama, sudah jelas melemahkan kewenangan dan independensi komisi antirasuah. Sejatinya, Presiden Jokowi tak perlu mengirimkan Surpres tersebut karena akan menjadi bola liar bagi kepentingan politik tertentu.
"Seharusnya Presiden enggak perlu lagi ragu untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK. Dari prosedur waktu, sampai bicara substansi, hampir semuanya punya catatan," pungkas Tama.
Diketahui, Surpres yang dikirimkan berisi penjelasan dari presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
Baca juga: Jokowi Dinilai Semestinya Tak Perlu Buru-buru Respons Usulan Revisi UU KPK
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini.Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.