Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan wartawan seputar keberadaan Susno Duadji di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (25/4/2013). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan tidak menghalang-halangi eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji meski saat ini masih dalam perlindungan LPSK. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas pada KPK jika kewenangannya itu memberikan izin untuk penyadapan dugaan tindak korupsi.
Namun, Lili tidak masalah jika dewan pengawas dibentuk untuk memastikan jajaran KPK berpegang teguh pada kode etik.
"Dewan pengawas, bagi saya, kalau di substansi penyadapan, tidaklah. Itu sangat teknis," kata Lili usai uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019)
"Tapi mungkin soal etik, soal tidak berjalannya etik di internal," lanjut dia.
Menurut Lili, tidak mengapa jika ada badan yang bertugas mengawasi jajaran KPK dalam hal etika. Nantinya, badan ini punya kewajiban untuk memastikan jajaran KPK tidak melakukan tindakan non-etis.
Namun, idealnya, badan pengawas tersebut tak punya kewenangan dalam hal teknis, misalnya memberikan atau tidak memberikan izin KPK untuk melakukan penyadapan.
"Bagaimana kelakuan pegawai, itu bolehlah diawasi gitu, tapi kalau sampai sangat substansi, kayaknya enggak deh," kata Advokat tersebut.
Diketahui, rencana pembentukan dewan pengawas KPK termuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Nantinya, dewan pengawas bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kompas TV DPR menyetujui revisi UU KPK pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, 5 September 2019. Adapun isi materi revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan KPK adalah: <ol> <li>Penyadapan, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.</li> <li>Pencegahan Tipikor: setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan terhadap penyelenggaraan Negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.</li> <li>Dewan Pengawas: dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.</li> <li>Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3):</li> </ol> <ul> <li>KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.</li> <li>Penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumukan ke publik.</li> </ul> KPK dengan tegas menolak Revisi UU KPK. KPK menganggap revisi UU KPK ini rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi. Sehingga revisi UU KPK berisiko melemahkan KPK seperti: <ol> <li>Idependensi KPK terancam</li> <li>Penyadapan dipersulit dan dibatasi</li> <li>Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR</li> <li>Sumber Penyidik dan Penyidik dibatasi</li> <li>Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung</li> <li>Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria</li> <li>Kewenangan pengambilan Perkara di Penuntutan dipangkas</li> <li>Kewenangan strategi proses penuntutan dihilangkan</li> <li>KPK bisa menghentikan Penyidikan (SP3)</li> <li>Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas</li> </ol> Presiden Joko Widodo menjadi harapan masyarakat untuk menghentikan Revisi UU KPK. Presiden Jokowi diminta menolak Revisi UU KPK sehingga pembahasan Revisi UU KPK tidak dilanjutkan lagi di DPR. #revisiuukpk #dpr #jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
60 Pebisnis Sukses ITB Dampingi 243 UKM Jawa Barathttps://regional.kompas.com/read/2019/09/11/20193321/60-pebisnis-sukses-itb-dampingi-243-ukm-jawa-barathttps://asset.kompas.com/crops/_HpMTnXz385F4ScCYS07kIna3Ok=/0x58:1200x858/195x98/data/photo/2019/09/11/5d78dc8dc125b.jpg