Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Dewan Pengawas KPK Tak Diperlukan

Kompas.com - 07/09/2019, 11:39 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai unsur dewan pengawas tak diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, dewan pengawas diatur dalam draf revisi Undang-Undang KPK.

Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, menyatakan, KPK kini sudah memiliki sistem pengawasan internal melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI). Direktorat itu, kata Tama, selama ini telah berjalan dengan baik.

"Kenapa perlu ada dewan pengawas, di internal KPK sendiri ada direktorat PI dan dewan penasihat. Pegawai di internal KPK pun berani untuk mengkritik pimpinannya, bahkan pimpinan juga ada yang kena masalah etik. Jadi tak diperlukan ya," ujar Tama dalam diskusi bertajuk "KPK dan Revisi Undang-Undangnya," di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Samad: Siapa yang Menjamin Dewan Pengawas KPK Bebas Kepentingan?

Tama menambahkan, direktorat tersebut memiliki sistem prosedur untuk mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran di internal KPK.

"Pengawas Internal (PI) menerapkan standar SOP zero tolerance kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," tuturnya kemudian.

Menurut Tama, mekanisme pengawasan internal KPK terhadap pegawai dan pimpinan telah mengawal kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Untuk itu, unsur dewan pengawas dalam RUU KPK dipertanyakan.

"Mekanisme imun di internal KPK berjalan. Pengawas internal juga ada, bahkan untuk mekanisme di pimpinan juga ada. Kalau pimpinan kena etik, artinya upaya untuk mengawasi dari kinerja sampai pada individu-individu pegawai KPK, itu berjalan dari mulai UU, masyarakat, termasuk internalnya," paparnya kemudian.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Tidak Dibutuhkan

Diketahui, UU KPK yang berlaku saat ini sama sekali tidak memuat ketentuan adanya dewan pengawas. Sebaliknya, unsur dewan pengawas diatur dalam sejumlah pasal di draf revisi UU KPK, yaitu dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G, dan 69A.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com