JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai unsur dewan pengawas tak diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, dewan pengawas diatur dalam draf revisi Undang-Undang KPK.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, menyatakan, KPK kini sudah memiliki sistem pengawasan internal melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI). Direktorat itu, kata Tama, selama ini telah berjalan dengan baik.
"Kenapa perlu ada dewan pengawas, di internal KPK sendiri ada direktorat PI dan dewan penasihat. Pegawai di internal KPK pun berani untuk mengkritik pimpinannya, bahkan pimpinan juga ada yang kena masalah etik. Jadi tak diperlukan ya," ujar Tama dalam diskusi bertajuk "KPK dan Revisi Undang-Undangnya," di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Samad: Siapa yang Menjamin Dewan Pengawas KPK Bebas Kepentingan?
Tama menambahkan, direktorat tersebut memiliki sistem prosedur untuk mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran di internal KPK.
"Pengawas Internal (PI) menerapkan standar SOP zero tolerance kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," tuturnya kemudian.
Menurut Tama, mekanisme pengawasan internal KPK terhadap pegawai dan pimpinan telah mengawal kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Untuk itu, unsur dewan pengawas dalam RUU KPK dipertanyakan.
"Mekanisme imun di internal KPK berjalan. Pengawas internal juga ada, bahkan untuk mekanisme di pimpinan juga ada. Kalau pimpinan kena etik, artinya upaya untuk mengawasi dari kinerja sampai pada individu-individu pegawai KPK, itu berjalan dari mulai UU, masyarakat, termasuk internalnya," paparnya kemudian.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Tidak Dibutuhkan
Diketahui, UU KPK yang berlaku saat ini sama sekali tidak memuat ketentuan adanya dewan pengawas. Sebaliknya, unsur dewan pengawas diatur dalam sejumlah pasal di draf revisi UU KPK, yaitu dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G, dan 69A.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.
Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.